
Pasien Covid-19 Diminta Bayar DP, Satgas akan Beri Sanksi Pihak Rumah Sakit
Satgas Penanganan Covid 19 meminta pihak rumah sakit untuk mengikuti aturan pemerintah dalam penanganan pasien Covid 19. Pernyataan Wiku tersebut merespon adanya warga positif Covid 19, yang diminta pembayaran down payment oleh pihak RS Swasta di depok untuk bisa mendapatkan kamar perawatan. "Kami mengimbau agar RS dapat mengikuti aturan pemerintah terkait penanganan pasien Covid 19 ," katanya dalam konferensi pers yang disiarkan youtube Sekretariat Presiden, Kamis petang, (28/1/2021).
Sebelumnya LaporCovid 19 melaporkan adanya pasien Corona di Depok, Jawa Barat yang meninggal di dalam taksi online. Sebelumnya ia ditolak 10 RS. Sebelum meninggal warga yang positif Covid 19 ternyata pernah ditawari kamar perawatan di RS dengan syarat membayar down payment sebesar Rp 1 juta. Wiku mengatakan bahwa kejadian tersebut tidak dapat dibenarkan sama sekali.
Perawatan Covid 19 menurut Wiku sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. RS yang melanggar ketentuan pemerintah tersebut dapat dikenakan sanksi. "Ada sanksi yang dapat dikenakan apabila RS melanggar aturan tersebut," katanya. Wiku meminta masyarakat agar melaporkan kepada Satgas atau pemerintah daerah setempat apabila mengalami kejadian tersebut.
Kemenkes dan Satgas kata Wiku akan terus memonitor penanganan Pasien Covid 19 di setiap fasilitas kesehatan. "Bagi masyarkat yang mengalaminya untuk segera melaporkan ke Dinkes atau satgas di masing masing daerahnya. Mohon semua RS mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenkes dan selalu berkoordinasi bila ada kendala agar tidak menyulitkan masyarakat," pungkasnya.

