Nasional

Ketahui Lebih Jauh “Mahar Politik” dalam Pemilu

Sebentar lagi seluruh masyarakat Indonesia akan menyambut pesta demokrasi yang akan diselenggarakan tahun 2024. Momen ini sangat penting karena akan menentukan nasib bangsa Indonesia lima tahun ke depan. Selain itu, pesta demokrasi atau Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu ajang untuk mengenalkan apa itu politik yang sebenarnya kepada generasi muda. Sekaligus, mereka juga akan ikut berpartisipasi dalam pemilihan calon Presiden serta Wakil Presiden pada 14 Februari 2024 dan memilih Kepala Daerah, seperti Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 27 November 2024.

Jika masyarakat Indonesia mulai mempertimbangkan siapa yang akan dipilih, maka para kandidat mulai sibuk mempersiapkan diri agar makin dikenal masyarakat luas. Selain itu, isu-isu lama pun mulai bermunculan, contohnya “mahar politik” yang sudah menjadi rahasia umum. Apa sih “mahar politik” itu? Dalam pernikahan, mahar merupakan sejumlah harta yang diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Namun, kata mahar dalam dunia politik berubah menjadi sesuatu yang buruk. “Mahar politik” diartikan sebagai ongkos operasional untuk menggerakkan partai politik (parpol) yang dikeluarkan selama masa pemilu berlangsung, seperti biaya kampanye, iklan, dana untuk calon, biaya saksi, dan lain sebagainya. Namun, rahasia umum ini pembuktiannya sulit dilakukan.

Sebenarnya, tidak ada istilah “mahar politik” dalam aturan perundang-undangan dan tidak ada pasal yang memuat sanksi pidananya. Meskipun tidak ditemukannya istilah tersebut, namun dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memakai istilah imbalan yang diterima oleh partai politik saat mengajukan calon kepala daerah dalam Pilkada. Istilah “mahar politik” hanya digunakan oleh media dan menyebar ke masyarakat. Media berpengaruh besar dalam menyebarkan istilah ini. “Mahar politik” disebut juga sebagai salah satu praktik suap kepada partai politik demi memuluskan langkah para calon pemimpin.

Mencari dukungan dari partai politik adalah proses awal dalam tahapan Pilkada. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang berisikan tentang syarat kandidat atau calon Pilkada baik Gubernur, Bupati, dan Walikota pada pasal 40A bahwa kandidat harus mendapatkan dukungan minimal 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh sebab itu, para kandidat harus diusulkan oleh partai politik yang mempunyai kursi terbanyak di DPRD.  “Mahar politik” ini bukan hanya dikeluarkan oleh para pasangan calon, tapi ada pula partai politik yang meminta mahar tersebut sehingga para kandidat dapat memenuhi syarat 20% itu. Pada akhirnya, pasangan calon yang tidak memiliki cukup dana gagal mendapatkan dukungan dari partai politik.

Meski sudah menjadi rahasia umum, tidak ada Undang-Undang yang secara tegas memberi sanksi praktik “mahar politik” ini. Selain itu, pembuktiannya sulit dilakukan karena yang mengetahui praktik ini hanya terbatas dan bersifat rahasia. Kendati demikian, terdapat larangan “mahar politik” dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi: “Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.”.

Praktik ini jelas akan mencoreng demokrasi Indonesia dan harus ditindak secara tegas. Apabila dibiarkan saja, kegiatan korupsi ini akan terus mengakar dan pada akhirnya menjadi suatu hal yang diwajarkan. Tentu bertolak belakang dengan prinsip Indonesia yang antikorupsi dan menjunjung tinggi demokrasi. Akhirnya menjadi contoh yang buruk untuk generasi penerus bangsa dan yang memimpin pada akhirnya adalah mereka yang mempunyai modal paling besar.

Menghindari praktik kecurangan ini sebenarnya bisa dilakukan mulai dari diri sendiri, misalnya saja dengan tidak mengambil uang atau serangan fajar dari calon pemimpin peserta pemilu, serta menggunakan hak pilih dengan baik. Selain itu, perlu juga memperbanyak informasi mengenai politik cerdas berintegritas yang bisa didapat dengan mengunjungi situs Pusat Edukasi Antikorupsi, ACLC KPK.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *