
Kecurangan yang Terjadi Selama Pemilu, Apa Saja Itu?
Pada Pemilu 2024 mendatang, ada hal-hal yang perlu kita ketahui sebagai calon pemilih salah satunya adalah seperti kecurangan yang bisa terjadi, baik sebelum dan sesudah Pemilu. Kecurangan yang biasanya terjadi sebelum Pemilu adalah serangan fajar. Sebenarnya apa itu serangan fajar? Dalam situs aclc.kpk.go.id, serangan fajar adalah istilah yang digunakan untuk penyebutan politik uang dalam rangka membeli suara yang dilakukan oleh satu atau beberapa orang dengan tujuan untuk memenangkan calon yang akan menduduki posisi sebagai pemimpin politik.
Bagi para pemilih muda, sebaiknya lakukan antisipasi agar hak suara kamu tidak “dibeli” oleh para calon pemimpin dengan mencari informasi mengenai calon pemimpin tersebut. Di era digital ini, situs KPU sudah menyediakan berbagai informasi mengenai calon pemimpin yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja. Masih dalam situs aclc.kpk.go.id, KPK sendiri membuat gerakan #HajarSeranganFajar agar bisa menyentuh warga masyarakat sehingga ke depannya apabila ada tindakan serangan fajar ini, kita bisa menolak dan berani melaporkan oknum tersebut.
Selain kecurangan sebelum Pemilu, ada juga kecurangan lainnya yang terjadi selama dan sesudah Pemilu. Apa saja potensi kecurangan yang bisa terjadi selama Pemilu 2024? Dari laman mkri.id, Ketua MK Anwar Usman mengungkapkan ada tiga potensi kecurangan, yaitu :
1. Pembagian sisa surat undangan untuk memilih kepada yang tidak berhak
Pada poin pertama ini, pembagian sisa surat undangan untuk memilih dibagikan kepada yang tidak berhak diharapkan. Terkait kecurangan ini, MK berharap agar bisa diselesaikan secara bertahap di tingkat Bawaslu, Gakkumdu, dan DKPP jika menyangkut persoalan etik bagi komisioner. Dengan terselesaikannya kecurangan tersebut sebelum diadakannya rekapitulasi suara secara nasional maka MK tidak harus turun tangan untuk mengatasi hal ini.
2. Memindahkan surat suara calon legislatif satu kepada calon legislatif lain
Adanya surat suara calon legislatif yang dipindahkan ke calon legislatif lainnya yang masih dalam satu partai yang sama atau memasukan suara partai ke calon legislator tertentu. Hal ini tentu akan menjadi sumber potensi konflik antar calon anggota legislatif dalam satu partai yang akhirnya bisa bermuara ke MK. Hal ini sudah pernah terjadi pada Pemilu 2009, 2014, dan 2019 dan hal ini mungkin masih bisa terjadi pada pemilu serentak di 2024 mendatang.
3. Jual beli rekapitulasi suara
Hal ini bisa saja terjadi pada partai yang tidak lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen. Parliamentary threshold adalah syarat minimal perolehan suara agar sebuah partai politik bisa diikutkan dalam penentuan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Alasan dari penerapan ambang batas parlemen adalah untuk menyederhanakan jumlah parpol di Indonesia yang dinilai sudah terlampau banyak. Jual beli rekapitulasi yang dilakukan partai gurem atau partai yang memiliki perolehan suara kecil dalam pemilihan umum legislatif tentu tidak akan merugikan partainya meski suaranya diambil oleh partai lainnya. Tapi dari hal ini akan berdampak kepada perolehan kursi di daerah tersebut dan perolehan suara partai secara nasional nantinya.
Demi mengantisipasi tiga kecurangan di atas, Anwar menyinggung Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi (PKMK) yang akan disusun untuk mengatur hal-hal yang bersifat teknis. Hal teknis yang dimaksud adalah seperti sejak pendaftaran, konsultasi perkara, penerimaan permohonan dan perbaikan permohonan, penerimaan alat bukti dan alat bukti tambahan, pemberitahuan kepada Termohon dan Pihak Terkait terhadap perkara yang masuk serta waktu panggilan sidang, penempatan para pihak di ruang persidangan, dan berbagai hal lainnya. Hal teknis yang sudah disebutkan di atas penting untuk dievaluasi dan diantisipasi agar tidak menjadi celah bagi pihak-pihak yang memiliki niat tidak baik. Maka dari itu, pentingnya setiap individu untuk selalu menjunjung tinggi sikap integritas di dalam dirinya agar tercermin juga dalam perilaku sehari-hari baik dari tindakan yang kecil ataupun besar, serta terhindar dari tindakan koruptif di kemudian hari. Untuk informasi mengenai integritas dan sikap antikorupsi, yuk, kunjungi website https://aclc.kpk.go.id/.
Sumber :
https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=18990
https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230823-kpk-minta-kalangan-muda-kenali-dulu-sebelum-memilih-calon-pemimpin
https://nasional.kompas.com/read/2022/05/16/19030011/pengertian-dan-alasan-penerapan-parliamentary-threshold
https://id.wikipedia.org/wiki/Partai_gurem

