Regional

Ayah Tiri Tega Lecehkan Anaknya, Aksi Bejat Dilakukan dalam Kamar saat Tidur, Korban Masih 9 Tahun

Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Diketahui korbannya adalah bocah perempuan berinisial ER yang masih berusia 9 tahun. Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah tirinya, JP atau alias E (45).

Kini pelaku berhasil diringkus polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jajaran Polres Padang Pariaman meringkus terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Ardiansyah Rolindo mengatakan, pelaku diamankan dalam dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kata dia, unit PPA Sat Reskrim Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan yang bersangkutan (JP), terduga pelaku pada Jumat (9/4/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. "JP (45) berhasil diamankan di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar," ujarnya. JP lanjutnya diamankan karena diduga telah mencabuli seorang anak di bawah umur berinisial ER (9) pada Kamis (22/3/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Awal kejadian katanya bermula saat korban sedang tidur di dalam kamar, lalu datang pelaku kemudian diduga berbuat tindak asusila tersebut. "Pelaku diamankan saat sedang bekerja. Saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Polres Padang Pariaman," sebutnya. Berselang beberapa lama, Jajaran Polres Padang Pariaman mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul yang diduga pelakunya adalah orang dekat dalam keluarga korban.

AKP Ardiansyah Rolindo menyebutkan, terkait mudahnya aksi terduga pelaku karena memang masih bagian dari keluarga korban. "Pelaku merupakan ayah tiri dari korban," sebut AKP Ardiansyah Rolindo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *